Home

Rumah Pengetahuan, mungkin frasa yang tepat untuk mewakili substansi dari blog ini. Meski bernama Rumah Pengetahuan namun tidak menyediakan keseluruhan pengetahuan tapi hanya minoritas pengetahuan yang sedang dicoba dipahami oleh subyek pengetahuan. Sebagai bentuk pembelajaran, blog ini menampilkan beberapa obyek pengetahuan antara lain good governance, korupsi (corruption), persekongkolan tender (bid rigging) seperti karakteristik putusan KPPU tentang persekongkolan tender.pdf, demokrasi (democracy) & kewarganegaraan (citizenship).

Blog pada awalnya sebagai media untuk menyampaikan tulisan yang sudah pernah ditulis dan dipublikasikan. Sehingga artikel yang terdapat dalam blog ini mungkin sudah pernah dibaca di media lain, namun dalam pengembangannya diharapkan akan terupdate dari setiap buah pikiran dari pengelola blog ini. Substansi tulisan menjadi bentuk ekspresi dan komitmen pengelola dalam memberikan kontribusi pengetahuan, khususnya bidang keilmuan hukum. Dan tulisan akan cenderung bersifat ilmiah, tapi tetap memungkinkan gaya penulisan ringan-populer untuk merespon suatu problematika kemasyarakatan.

Tema-tema yang termuat dalam blog ini mewakili concern terhadap persekongkolan tender, korupsi, demokrasi, good governance dan kewarganegaraan. Persekongkolan tender & korupsi mempunyai keterkaitan dimana di Indonesia persekongkolan tender (bid rigging atau collusive tender) merupakan cara atau bentuk untuk melakukan korupsi. Sebagaimana diakui oleh KPK, bahwa korupsi yang terjadi di Indonesia dilakukan dalam tender selain korupsi yang sekarang ini gencar diberantas yaitu judicial corruption. Dalam putusan KPPU juga mewakili pandangan bahwa persekongkolan tender merupakan permasalahan yang dominan dalam domain hukum persaingan usaha di Indonesia. Hal tersebut ditunjukkan dalam putusan-putusan yang sejak pendirian KPPU didominasi oleh kasus/perkara persekongkolan tender.

Dan saat ini penulis fokus pada penelitian tentang persekongkolan tender dalam putusan KPPU untuk mencoba mengetahui kesalahan-kesalahan dalam pelaksanaan tender dan berupaya memberikan kontribusi bagi penyempurnaan ketentuan normatif tentang tender atau pengadaan barang/jasa. Sehingga diharapkan dengan penyempuraan ketentuan normatif oleh pemerintah maka akan terbangun mekanisme bentuk preemtif atau pencegahan tindak pidana korupsi. Artinya terdapat keterkaitan hukum (legal linkage) antara persekongkolan tender dan korupsi dalam arti negatif atau anti persekongkolan tender dan pemberantasan korupsi dalam arti positif.

Good governance & demokrasi mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan hak & kewajiban warga negara yang terbingkai dalam konsep kewarganegaraan (citizenship). Prinsip-prinsip good governance menjadi penajaman dari aktualisasi demokrasi sekaligus bentuk manifestasi hak & kewajiban warga negara dalam penyelenggaraan atau pengelolaan negara. Berbagai tulisan yang akan diangkat dalam blog ini tidak sekedar acuan teoritis tetapi juga refleksi atas pengalaman melakukan advokasi (baca: pendampingan) masyarakat terhadap masalah publik yang bersifat lokal. Sehingga diharapkan tulisan tersebut menjadi praksis antara advokasi dengan olah pengetahuan.

Harapannya berbagai gagasan atau ide yang tersebut dalam blog ini dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan keilmuan maupun pemberdayaan masyarakat. Ide yang terkandung dapat melahirkan derivasi ide atau dapat menjadi inspirasi gerakan pemberdayaan masyarakat khususnya di dalam pemberantasan korupsi dan proliferasi prinsip-prinsip good governance.

Untuk itu sebagai pengelola blog ini, mohon para pengunjung bisa memberikan komentar baik kritik, saran atau pendapat lain terhadap artikel yang menjadi minat pengunjung. Dengan komentar tersebut menjadi bentuk apresiasi bagi pengelola blog ini untuk mengembangkan diri dalam pengelolaan blog ini. Artikel atau tulisan dapat dimanfaatkan oleh pengunjung blog dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip hukum perlindungan kekayaan intelektual. Yaitu dengan mencantumkan sumber tulisan apabila bermaksud untuk mengutip tulisan dari blog ini.

Selamat membaca, semoga bermanfaat (SMSB)!

  1. Belum ada komentar.
  1. No trackbacks yet.

Tinggalkan komentar